Cara Klaim Garansi
Punya motor yang diidam-idamkan ada suatu kesenangan tersendiri, apalagi mendapatkannya dalam keadaan baru dan gress dari pabriknya. Makin senang dan bangga tentunya, biasanya dalam 6 bulan kedepan pasti bakalan menaruh perhatian lebih ke motor baru ..(cciieeee...mtr bau)..hehehe. Namun apa yang terjadi bila motor kesayangan yang menjadi idaman mengalami kerusakan yang tak normal,apalagi jika umurnya masih hitungan bulan. sedih, kesal, kecewa dan khawatir bercampur menjadi gado-gado..ups...menjadi satu yang benar, kenapa jadi gado-gado sih?Maaf tadi habis makan gado-gado..hehehe.
Tidak usah khawatir plus panik karena tiap pabrikan motor pasti punya garansi. Selama syarat dan ketentuan untuk klaim garansi dipenuhi dan tidak dilanggar, maka masih bisa mengajukan klaim garansi.Hooreee....senangnya. Berikut akan OM jelaskan cara mengajukan klaim garansi untuk motor Yamaha.Yang dari pabrikan lain juga hampir sama kok, paling cuma beda 1-2poin saja. Oh iya pasti akan terbesit pertanyaan kenapa OM buat postingan cara klaim garansi yang padahal ada di buku garansi dan servis. Hehehe...iya benar di buku garansi dan servis tiap motor pasti ada tapi sebagian besar orang malas untuk membuka dan membacanya, ingat ya sebagian besar orang yang berarti jika ada yang baca postingan OM dan merasa tidak seperti itu maka ente termasuk ke sebagian kecilnya ya...(piss bro ^_^ make a peace not war). Jangankan buku garansi, buku manualnya saja jarang juga dibaca...ya kan...ya kan? Lagipula bisa berguna bagi pemilik motor baru yang kehilangan buku garansi dan servisnya bisa lihat dimari.
Cara Mengajukan Klaim Garansi
1. klaim dapat diajukan jika telah memenuhi semua ketentuan garansi
2. Pengajuan klaim untuk garansi hanya dapat dilakukan di Dealer Resmi atau Bengkel Resmi (Beres) yang berstatus ACS (Authorized Claim Shop) di seluruh Indonesia. Atau biar lebih gampangnya menentukan Beres dan dealer resmi mana yang bisa klaim garansi, maka ciri-ciri utamanya adalah sudah 3S (Sales, Servis, Suku cadang) atau bisa juga yang Penjualan, Bengkel dan Suku Cadang.
3. Buku servis yang diserahkan oleh Dealer harus dilengkapi dengan bukti :
- Telah dilakukan Pemeriksaan Sebelum Penyerahan atau dalam bahasa sundanya Pre Delivery Inspection (PDI) yang disertai tanggal, cap, tanda tangan dan nama mekanik pelaksana PDI.
4. Garansi hanya berlaku untuk sepeda motor yang dirawat secara teratur di Beres di seluruh Indonesia. Sesuai jadwal servis berkala yang telah ditentukan dalam buku servis.
5. Termasuk apabila sepeda motor berpindah tangan, garansi tetap berlaku sepanjang mengikuti ketentuan di buku servis. Klaim hanya mencakup penggantian suku cadang (bila perlu) dan ongkos kerja perbaikan pada saat klaim.
6. Pemilik/pembawa sepeda motor tidak dibebankan biaya atas klaim yang diajukannya.
7. Klaim tidak mencakup biaya-biaya tidak langsung, seperti biaya perbaikan/penyetelan dan penggantian suku cadang yang telah dilakukan bengkel sebelum proses klaim diajukan. Biasanya part yang fast moving yang sudah waktunya diganti atau diperbaiki/stel. Contohnya busi atau filter oli yang sudah waktunya di ganti dan beberapa hari setelah menggantinya ingin mengajukan klaim untuk busi dan kampas rem, maka sudah bisa. Biaya transportasi, telepon dan hotel tak tercakup klaim. Biaya pengobatan jika karena suatu hal terjadi kecelakaan dan/atau biaya untuk penggantian kerusakan barang-barang lainnya. Biaya kompensasi untuk waktu selama perbaikan berlangsung.
0 komentar:
Posting Komentar